News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Irman dan Sugiharto Dituntut Masing-masing 7 dan 5 Tahun Penjara Serta Denda Ratusan Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irman dan Sugiharto mendengarkan tuntutan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa I korupsi pengadaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa II atau Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan satu menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Menurut Jaksa perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akibat para terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

"Terdakwa satu yang mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa dua, justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat dari perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini