TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari ke depan, istri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari, harus menghabiskan waktunya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung lama, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Lily akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dia ditangkap bersama suaminya dan tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kemarin, Selasa, (20/6/2017).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Megawati Soekarnoputri: Ayah Saya Bukan Pengkhianat Bangsa
Perempuan berwajah ayu ini memiliki peran penting dalam kasus ini. KPK menyebut bahwa Lily memiliki kedekatan dengan seorang pengusaha Rico Dian Sari yang juga ditangkap dalam OTT tersebut.
"Jadi Gubernur melalui istrinya minta fee proyek itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru ke istri Gubernur," jelas Alex.
Rico diduga berperan sebagai perantara suap antara Gubernur Bengkulu serta istrinya dengan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
Pada kronologis yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, OTT bermulai pemberian uang yang diletakkan di kardus ukuran karton A4, dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya (JHW) kepada Rico.
Setelah Rico menerima uang dari Jhoni, dirinya lalu bergerak ke rumah Gubernur Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB. Selang 30 menit, Rico kemudian keluar dari rumah tersebut, disusul Ridwan Mukti untuk berangkat ke kantornya.
Belum jauh meninggalkan rumah Ridwan, Rico ditangkap Tim Satgas KPK. Kemudian Rico dibawa kembali ke rumah Ridwan Mukti dan ditemukan uang Rp 1 miliar.
"Di rumah ketemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas," jelas Saut.
Akhirnya keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu. Penangkapan berlangsung terhadap penangkapan Ridwan Mukti, Jhoni serta satu orang berinisial H.
Mengenai keterlibatan Ridwan Mukti KPK sedang mendalami sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Jhoni Wijaya. KPK mencoba mengkontruksikan skema suap dari Direktur PT SMS itu kepada Ridwan.
"Jadi penyerahan uang terjadi setelah penetapan pemenang lelang. Bahkan, sudah ada pembayaran termin, setiap termin dipotong 10 persen setelah dikurangi pajak," tambah Alex.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.