News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaga Independensi, Ketua DPR: Jangan Ada Periodesasi Usia Hakim

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto.

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, usia jabatan Hakim Agung di Indonesia tidak perlu dirubah. Pasalnya jabatan hakim agung merupakan jabatan yang memerlukan pengalaman yang matang.

"Kalau masalah mengenai hakim, itu tiga hal yang paling penting, yaitu usia hakim, kalau di negara-negara maju seperti di Amerika, usia hakim sudah tidak terbatas, bahkan kalau sudah memang tidak mampu baru selesai," kata Novanto di gedung DPR, Kamis (22/6/2017).

Kalau di Indonesia lanjut Novanto, batas usia hakim agung yang sudah ditetapkan berusia 70 tahun sehingga tidak perlu dirubah. Untuk diketahui, usia hakim berbeda disetiap tingkatannya. Hakim Pengadilan Tinggi 67 tahun, hakim Pengadilan Negeri 65 tahun dan hakim Konstitusi sama dengan Hakim Agung berusia 70 tahun.

"Usia 70 tahun itu yang sudah ada sangat baik, saya rasa itu harus dipertahankan," ujarnya.

Terkait periodesasi lima tahunan jabatan hakim, Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyatakan ke tidak setujannya. Pasalnya indepedensi hakim terancam hilang jika harus diuji setiap lima tahun.

"Karena ini kaidah-kaidah berbeda kalau lima tahun sekali, kalau lima tahun lagi itu di uji lagi, tentu dia akan hilang indepedensi hakim," katanya.

Terkait pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial (KY), Novanto menyebut hal itu akan mengganggu sistem peradilan satu atap yang selama ini sudah berjalan sesuai mekanisme.

"Yang ini sangat bertentangan, apalagi ini hakim sekarang sedang melakukan pembaruan, manajemennya, profesionalisme, jadi tentu masalah kewenangan hakim betul-betul, ini saya harapkan usulan ini nanti saya akan komunikasikan dengan temen-temen komisi III. Saya rasa perkembangannya itu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini