TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Klas I Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang.
"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2017).
Baca: Dianggap Rawan, Djarot: Siapa yang Bisa Jamin Keamanan Pak Ahok di Lapas Cipinang?
Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.
"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.
Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang menitipkan Ahok ditahan di sana.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kalapas: Ada Ancaman untuk Ahok di Cipinang