TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menerima vonis terhadap terdakwa korupsi alat kesehatan Menteri RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
"Karena terdakwa terima putusan dan siap bayar sisa uang pengganti dan denda maka JPU juga terima karena putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Jaksa Alie Fikri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Karena tidak ada banding pada putusan tersebut, maka Siti Fadilah akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu hari ini.
Terkait pidana tambahan, Siti Fadilah masih memiliki tunggakan Rp 550 juta karena Rp 1.350.000.000 sebelumnya telah diserahkan ke negara melalui rekening KPK.
Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menteri kesehatan era Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi RP 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.