TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai lazim jika terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani masa hukumannya di Mako Brimob, Depok.
Yasonna memberi contoh narapidana yang pernah ditempatkan di Mako Brimob, misalnyat terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Sebelumnya juga ada, bahkan Nazaruddin juga pernah ditaruh di Mako, baru dipindah dan ada beberapa orang juga ditaruh di Mako," ucap Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Yasonna menjelaskan alasan mengapa Ahok sebaiknya tidak dipindah ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Siapa yang Mengancam Jiwa Ahok?
Pertama, Yasonna menjelaskan ada kekhawatiran kasus penistaan agama bisa memicu gesekan antara warga binaan yang mendukung Ahok dan warga binaan yang tidak.
"Misalnya di sana ada pendukung Ahok, ada non pendukung Ahok. Bisa juga antarmereka (gesekan) antara membela Ahok. Di dalam (serukan) hidup Ahok. Yang di sana (yang bukan pendukung) marah. Bisa ribut," tutur Yasonna.
Faktor over capacity juga menjadi pertimbangan mengapa Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap ditempatkan di Mako Brimob.
"Jadi kita pikir ya sudah lah. Kami tidak mau ambil resiko itu dan mempersulit kami. Jadi kami tetap taroh di Mako dulu. Nanti evaluasi berikutnya kita lihat," kata Yasonna.