TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor gagal memindahkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penodaan agama.
Ahok sempat dipindahkan jaksa eksekutor dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/6/2017) sore.
Pihak Lapas Cipinang menolak karena ada kelompok napi di lapas yang pro dan kontra atas kehadiran Ahok.
Penjelasan ini disampaikan Kalapas Cipinang kepada pihak jaksa eksekutor.
"Ya, ada suratnya dari LP Cipinang. Tadi jaksa sudah eksekusi ke LP Cipinang. Tapi, karena alasan situasi dan keamanan yang perhitunganya itu akan mengganggu situasi di LP, karena massa pro kontra itu saling apa di situ ya, akhirnya tetap ditempatkan di Mako Brimob," ujar Jaksa Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2017) malam.
Dari surat yang disampaikan, akhirnya Kalapas Cipinang meminta pihak jaksa eksekutor untuk kembali menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob Depok.
Noor mengakui, seharusnya Ahok yang telah berstatus terpidana dengan putusan perkara dari pengadilan berkekuatan hukum tetap atau incraht, ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, saat ini tidak memungkinkan dilaksankannya eksekusi penahanan Ahok ke lapas.
"Ya jaksa sudah mengeksekusinya ke LP Cipinang. Tapi, Kalapas Cipinang berpendapat bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama keamanan di lapas, sehingga akhirnya tetap di Rutan Mako Brimob," ujarnya.