TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, membenarkan Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhada jaksa Yulianto.
Dalam SPDP tersebut, nama CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang sebelumnya sebagai pihak terlapor telah meningkat menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya, SPDP diterbitkan (dengan Hary Tanoesoedibjo,-red) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Menurut Rikwanto, penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan temuan alat bukti dari penyidik. "Kalo enggak salah dua hari lalu," ujarnya.
Baca: Jaksa Agung: Hary Tanoe Tersangka Dugaan Pengancaman Jaksa Yulianto
Pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto ini sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya.
Noor mengaku juga telah menerima SPDP kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Dalam SPDP tersebut, tertulis nama Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Menurut Noor, status hukum Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus tersebut tercantum dalam SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber tertanggal 15 Juni 2017.
"Pada 15 Februari 2016, SPDP (Hary Tanoe) sebagai Terlapor, belum ada Tersangka. Tapi, tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor.
Dengan adanya SPDP tersebut diharapkan tidak ada lagi polemik perihal pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang disebut oleh pihak Hary Tanoe adalah tidak berdasar.
"Jadi, jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi, ini udah clear," katanya.