LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
"Prinsip dasarnya: larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Kamis (22/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.Itu semua karena terdapat risiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor.
Febri melanjutkan untuk data laporan gratifikasi, tahun 2015, KPK menerima 35 laporan dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta
Lalu Tahun 2016 KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.
"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email :
pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021-25578440," tambah Febri.