News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tidak Takut Ancaman Pansus Hak Angket

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK, Febridiansyah, menyayangkan adanya perubahan sikap partai politik yang mendukung hak angket KPK. Febridiansyah juga menegaskan jika sesuai peraturan yang ada, hak angket baru dapat berjalan jika disetujui ke semua fraksi di DPR.

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menggubris ancaman Pansus Hak Angket yang akan memotong anggaran apabila tidak menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sikap tegas KPK didasari pada KPK yang patuh terhadap aturan hukum yang berlaku‎.

‎"Apa yang kami lakukan itu didasari pada aturan hukum. Terlebih kasus ini sudah dilimpahkan ke penuntutan. Sehingga semua informasi yang dibutuhkan dari Miryam terkait berubahnya keterangan di kasus e-KTP dan ada atau tidaknya yang menekan Miryam, itu sudah masuk dalam ruang lingkup perkara yang tentunya lebih baik dibuka di sidang," tutur Febri, Jumat (23/6/2017).

Febri menegaskan harus dipisahkan antara proses hukum di Tipikor yang diatur dalam KUHP dan UU KPK dengan proses politik yang tidak pro justicia.

Menurut Febri ini penting dipisahkan karena apabila ada ‎pencampuran kedepan bukan tidak mungkin bukti-bukti yang dimiliki oleh kepolisian atau kejaksaan atau pengadilan juga dapat berpotensial ditarik ke ranah politik.

"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi, dan KPK sangat berkepentingan mencegah hal itu terjadi sejak awal. Jadi apa yang kami lakukan termasuk merespon surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini