TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek jalan di Bengkulu berujung naas bagi Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.
KPK pada Selasa (20/6/2017) lalu menangkap dirinya dan juga istri beserta tiga orang lainnya yang diduga akan melakukan tindak pidana suap dalam operasi tangkap tangan.
Penahanan Ridwan Mukti oleh KPK, sudah cukup menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan posisi pelakasana tugas Gubernur kepada Rohidin Mersyah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur.
Ditemui saat akan penetapan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (22/6/2017) malam, Rohidin yang mengenakan pakaian batik berwarna kuning mengaku dirinya sama sekali tidak pernah terpikir untuk menjadi gubernur dalam waktu secepat ini semenjak dia terpilih saat Pilkada 2015 lalu.
"Saya tidak pernah terpikir gantikan Pak Ridwan Mukti," ucapnya pelan.
Perjuangan pasangan itu selama pilkada berlangsung, bukanlah hal yang mudah dilupakan oleh Rohidin.
Saling mengetahui dan mengerti kondisi masing-masing, membuatnya tidak percaya atas kejadian yang telah menimpa Ridwan.
"Saya ingat berjuang bersama di Pilkada dan saya masih tidak percaya Pak Ridwan sudah membuat hal seperti kemarin," ujarnya.
Proyek pembangunan jalan yang berujung pada penyerahan uang sebesar Rp 90 miliar itu, dijelaskan oleh Rohidin di luar sepengetahuan dirinya dan juga pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu lainnya.
Hingga dirinya, tidak dapat berkata apa-apa saat sambutan pertama di depan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang resmi menetapkan dirinya sebagai Plt Gubernur.
"Saya habis kata-kata barusan. Saya tidak tahu mau bicara apa lagi," kata dia.
Ia menyebut apa yang menimpa Ridwan merupakan musibah bagi masyarakat Bengkulu dan juga pemerintah provinsi.
Kegoncangan psikologi pegawai pemerintah, sempat terasa. Namun, hal itu segera dipulihkan olehnya.
"Ini segera pulih, kondisi pemerintahan semakin baik saat ini," katanya.
Janji Kooperatif
Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya akan kooperatif jika KPK nantinya akan memanggil sejumlah pihak atas kasus OTT yang meilbatkan Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti.
Pasalnya, kata dia, masyarakat dan pemerintahan di Bengkulu ingin kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
"Kami akan kooperatif jika KPK memerlukan keterangan dari pihak-pihak dari pemerintah provinsi," tegasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri.
Selain itu juga, dirinya juga akan segera memperbaiki citra pemerintahan dengan cara meminta seluruh pihak untuk tetap produktif dalam menjalankan kinerja.
Diketahui bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebagai tersangka kepada Ridwan Mukti dan Istri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek jalan di Bengkulu.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/6/2017) pagi.
Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan dua orang asal swasta yakni Bos PT RDS sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Diansari alias Rico Can dan Bos PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika sebagai tersangka.
Pada Rabu (21/6/2017), keempat tersangka telah resmi ditahan. Gubernur ridwan ditahan di rutan Guntur, sang istri di rutan KPK, gedung lama, Rico Diansari ditahan di Rutan Polres Jakpus dan Joni Wijaya ditahan di Rutan Cipinang.