News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Irjen Setyo Wasisto Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Berbau Politis

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menganggap penetapan tersangka kliennya bermuatan politis.

Apa tanggapan Polri mengenai tuduhan tersebut?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dalam menetapkan tersangka, polisi tidak melihat politis atau tidak, melainkan merujuk pada barang bukti yang ada.

"Kita tidak melihat politik atau tidak politik, tapi yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah. Jika sudah ada alat bukti, lanjut Setyo, tentu akan diproses.

Polri juga mempersilahkan jikalau pihak Hary Tanoe mau melakukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.

"Enggak masalah itu memang hak dia. Enggak ada masalah semua sesuai prosedur," ujar Setyo.

Penyidik Polri juga meyakini bahwa punya bukti kuat untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

"Penyidik meyakini kuat, sesuai dengan Undang-Undang ITE," ujar Setyo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada awal Juli 2017.

Pihak Imigrasi sudah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Hary Tanoe atas permintaan polisi.

Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017.

Dianggap politis

Menurut Hotman, isi SMS Hary Tanoe kepada Yulianto sama sekali tidak mengandung unsur ancaman.

"Isi sms Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," ujar Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2017).

Petikan isi SMS yang dikirim Hary kepada Yulianto, yaitu "Apabila saya pimpinan negeri ini, maka di situlah saatnya Indonesia akan diubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya".

Isi SMS Hary Tanoe juga menyebut, "kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar".

"Jadi Hary Tanoe dalam SMS tidak pernah menyebut Jaksa Julianto sebagai 'yang salah', dan tidak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata Hotman.

Dengan demikian, Hotman mempertanyakan sangkaan Pasal 29 UU ITE mengenai ancaman melalui media elektronik yang menjerat Hary.

Dalam pasal tersebut disebutkan, ancaman yang dimaksud memiliki unsur kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara khusus kepada pribadi tertentu.

Sementara itu, menurut Hotman, isi SMS Hary tidak ditujukan untuk mengancam Yulianto.

"Kami dan publik menunggu, apakah benar terjadi dugaan penganiyaan hukum bermotifkan politik oleh lawan-lawan politisi dan oknum pimpinan partai yang kebetulan dekat dengan kekuasaan sekarang ini," kata Hotman.(Robertus Belarminus)

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Polri Bantah Penetapan Tersangka Hary Tanoe Berbau Politis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini