News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolda Sumut Diserang Teroris

Jumlah Tersangka Penyerangan Polda Sumut Jadi Empat Orang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga untuk anggota Polda Sumatera Utara Aiptu Martua Sigalingging yang tewas diserang terduga jaringan teroris, Minggu (25/6/2017). Dua pelaku Syawaluddin Pakpahan (mengalami luka embak) dan Ardi (tewas kena tembak), menyelinap masuk ke Mapolda Sumut dan menggunakan senja tajam menyerang anggota polisi. (Hand-over)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada penambahan tersangka di kasus penyerangan ke Polda Sumut pada Minggu (25/6/2017) kemarin.

"Perkembangan penanganan kasus penyerangan pos jaga Polda Sumut ada penambahan tersangka satu orang. Dari semula tiga orang menjadi empat orang," ucap Martinus, Selasa (27/6/2017).

Tersangka keempat yang baru ditetapkan yakni Firmansyah Putra Yudi alias FPY (32), yang ikut berperan merencanakan serangan ke pos jaga Polda Sumut.

"Tersangka keempat inisial FPY, perannya ikut merencanakan serangan ke pos jaga bersama tiga tersangka yang lain," kata Martinus.

Untuk diketahui, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni‎ Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki.

Tersangka dua yakni Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.

Selanjutnya tersangka ketiga ialah Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir dan berperan melakukan survei ke Polda Sumut selama satu minggu penuh.

‎Selain menetapkan empat tersangka di kasus ini, penyidik juga menyita beragam barang bukti seperti buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, Buku tabungan, komputer dua buah, HP, empat KTP, dua unit motor, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini