TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Andi Hamzah mengatakan penyebutan nama-nama yang terindikasi tindak pidana tidak boleh disebut dalam surat dakwaan.
Menurut dia, hukum di luar negeri hanya menulis orang-orang yang terindikasi tindak pidana kejahatan secara bersama-sama jika sudah memasuki tahap penuntutan.
"Surat dakwaan itu tidak boleh menulis nama orang penuh yang belum dituntut. Harus memakai inisial. Itu Belanda," kata Andi Hamzah saat menjadi pemateri 'Quo Vadis Hukum Indonesia' di Sheraton Hotel, Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Andi Hamzah mengungkapkan penyebutan inisial itu adalah demi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan sifatnya rahasia dan tidak boleh dibeberkan kepada umum.
"Di luar negeri seperti itu. Karena oramg belum dihukum. Kemudian disebut bukan inisial, harus disingkat karena surat dakwaan itu akte penting," kata dia.
Lagi pula kata Andi Hamzah, pelaku yang turut disebut selaku pelaku yang bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHPidana harusnya diadili secara bersama-sama.