News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2017

Kemenhub Ingatkan Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Sopir Kendaraan Umum

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran 2017, Kamis (29/6/2017), Kementerian Perhubungan mengingatkan mengenai waktu kerja pengemudi atau supir kendaraan umum seperti telah diatur dalam pasal 90, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan ini khususnya terdapat pada pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

Ketentuan waktu kerja dan istirahat ini tak lain bertujuan, agar pengemudi fokus konsentrasi mengemudi, demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Berikut ketentuan waktu kerja dan istirahat pengemudi kendaraan umum:

1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor Umum paling lama 8 jam sehari.

2. Mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, wajib ber beristirahat minimal 30 menit.

3. Dalam hal tertentu, pengemudi dapat dikerjakan paling lama 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini