TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/7/2017).
Penyidik akan memeriksa Hary di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang sementara bertempat di Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Rencana tanggal 4 (Juli) akan dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Setyo berharap Hary memenuhi panggilan penyidik besok. Pemeriksaan tersebut nantinya merupakan kali pertama sebagai tersangka.
Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Kuasa hukum Hary, Hotman Paris, sebelumnya memandang kliennya tidak mengancam atau menakut-nakuti Yulianto.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2017) pagi.
Hotman menjelaskan, Hary melalui SMS yang dia kirim juga tidak menyebut Yulianto sebagai seorang yang salah dan tidak pernah menyebut sebagai yang tidak bersih.
Hotman memandang, SMS Hary tidak memenuhi unsur dari pasal yang dijerat kepadanya, yakni Pasal 29 Undang-Undang ITE tentang kekerasan menakut-nakuti.
"Isi SMS itu yang antara lain menyebutkan, 'Apabila saya jadi pimpinan negeri ini, disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan,' ini adalah bahasa idealisme dari semua politisi, termasuk Presiden saat kampanye mengucapkan hal seperti itu," tutur Hotman.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita Ini Sudah Dimuat di Kompas.com berjudul: Selasa, Hary Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka