TRIBUNNEWS.COM – Banyaknya aksi terorisme yang menimpa Indonesia membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Keamanan, dan Hukum Wiranto semakin gusar. Ia mendesak DPR agar segera menuntaskan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme).
Ia berharap, DPR akan menyempurnakan undang-undang tersebut paling lambat minggu depan karena jaringan terorisme tentu tidak bisa dilawan tanpa adanya aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memohon kepada lembaga yang memayungi hukum ini untuk segera merampungkan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme.
Hal ini ia sampaikan saat berkunjung ke Kampung Melayu, Jakarta Timur, setelah mengontrol kejadian bom bunuh diri yang terjadi di sana.
Menurut Wiranto, fenomena terorisme ini harus diperhatikan oleh pemerintah.
“Kalau terorisme kita kan selalu berkutat dengan masalah UU. UU-nya belum selesai. Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu,” jelas Wiranto di depan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Ia juga memohon kepada masyarakat untuk selalu bersatu padu dalam menghadapi aksi kejam ini karena sudah banyak korban yang berjatuhan dan masalah lainnya terkait keamanan warga Indonesia.
“Pemantapan Pancasila harus segera dilakukan”, ucapnya, “Kemudian juga siskamling dihidupkan lagi oleh Kemendagri dan polisi. Memang itu sangat efektif. Intinya kita tidak boleh lengah,”.