News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hary Tanoe

Hari Ini, Polisi Menjadwalkan Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, Selasa (4/7/2017).

Pemeriksaan tersebut akan menjadi perdana buat Hary Tanoe setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto, melalui pesan singkat atau SMS.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dirinya belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu atau tidak. Sebab, ia belum berkoordinasi mengenai hal itu dengan Hary Tanoe.

Baca: Tetapkan Tersangka Hary Tanoe, Polri Punya Bukti Kuat

"Saya belum tahu. Nanti saya bicara dilu ke dia (Hary Tanoe). Besok (hari ini) baru kita tahu," ujar Hotman saat dihubungi Selasa (3/7/2017).

Kuasa hukum Hary Tanoe lainnya, Ramdan Alamsyah menyatakan, tim kuasa hukum akan menggelar rapat dan komunikasi dengan Hary Tanoe perihal panggilan pemeriksaan dari polisi ini.

Meski begitu, ia meyakinkan Hary Tanoe sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti semua proses hukum dari kepolisian.

"Beliau sebagai Ketua Umum partai, pasti akan memberikan contoh kepada masyarakat umum bahwa kita akan ikuti semua prosesnya, baik penyelidikan maupun penyidikan," kata Ramdan yang juga Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta itu.

Diberitakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menentapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto pada 15 Juni 2017. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Kasus tersebut bermula atas laporan dari jaksa Yulianto ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2016, tentang adanya tiga SMS pada 5, 7 dan 9 Januari 2016, dari Hary Tanoesoedibjo berisi dugaan ancaman kepada dirinya.

SMS tersebut di antaranya berisi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Jaksa Yulianto mengaku mendapat ketiga SMS dari Hary Tanoe itu saat pihaknya tengah menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) tahun 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya sempat telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini