News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Taksi Online

Ini Regulasi Baru Tarif Taksi Online: Wilayah I Rp 3.500-6.000/Km, Wilayah II Rp 3.700-6.500/Km

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.

Baca: Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini