TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah.
Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.
Baca: Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km
Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. (*)