TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian seakan dibuat gemas dengan kinerja anggota DPR. Rancangan undang-undang anti-terorisme yang mulai digulirkan di DPR sejak awal tahun lalu, hingga kini belum rampung juga.
Panitia kerja DPR masih berkutat soal penindakan, pencegahan, dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.
Padahal ancaman teror di tanah air kian masif sehingga butuh payung hukum yang lebih baru.
Kekhawatiran Kapolri memang bukan tanpa alasan.
Aksi-aksi para teroris mulai beragam.
Mulai dari penyerangan langsung perorangan hingga menyebarkan teror melalui media sosial.
Hingga saat ini, baru separuh daftar inventarisasi masalah yang sudah dibahas di DPR. Jika mengandalkan agenda rapat berkala di DPR, revisi undang undang terorisme diperkirakan baru rampung paling cepat pada Oktober mendatang.