News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Taksi Online

Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyest

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online.

Regulasi baru ini berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.

Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Berikut penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini