TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online.
Regulasi baru ini berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.
Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Berikut penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas. (*)