News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada UU Pembiayaan Parpol Untuk Cegah Pejabat DPR Korupsi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ingin adanya pembentukan UU Pembiayaan Partai politik. Dalam mekanismenya semua biaya kampanye bisa diberikan melalui anggaran negara.

Fahri menilai korupsi dilakukan oleh pejabat publik karena banyaknya biaya yang dikeluarkan saat kampanye. Melalui UU Pembiayaan Partai Politik, Fahri berharap bisa mencegah aksi korupsi para pejabat DPR.

"Pejabat tidak lagi mengeluarkan uang pribadinya untuk pemilu, karena itu sumber korupsi gede-gedean," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Fahri memaparkan jika paket pembiayaan untuk parpol sudah mencukupi, anggaran bisa dialokasikan ke hal lain. Dalam hal ini dana untuk audit pejabat publik bisa diciptakan.

"Kalau paket pembiayaan ada dan dianggap itu cukup, jalurkan ke yang lain-lain. Misalnya pengaturan tentang audit diperketat," jelas Fahri.

Politisi PKS itu menambahkan fungsi lain dari UU Pembiayaan Partai Politik untuk mencegah partai politik meminta setoran ke pejabat publik yang menjadi wakil rakyat. Karena hal tersebut menurut Fahri sering terjadi.

"Harus ada larangan partai politik minta duit ke pejabat yang naik karena mereka. Ini kan begitu jadi masalah," ungkap Fahri.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini