TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Pansus Angket KPK ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menemui napi korupsi guna menilai kerja KPK mendapat kecaman sejumlah orang.
Apa yang dilakukan Pansus Angket KPK tersebut dinilai sebagai langkah yang tidak mempunyai nalar hukum.
Baca: Minta Pendapat Sejumlah Napi Korupsi, Pansus Angket KPK Datangi LP Sukamiskin Bandung
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai, kunjungan Pansus Angket KPK ke LP Sukamiskin bukan saja tidak etis, tapi seperti lelucon.
Menurut Busyro Muqoddas yang ditemui di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017), sebab yang namanya napi korupsi itu sudah berstatus terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.
Baca: Fahri Hamzah: Kasus E-KTP Itu Omong Kosong, Itu Permainannya Nazaruddin, Novel, dan Agus Rahardjo
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (6/7/2017), Pansus Angket KPK dengan dipimpin ketuanya, Agun Gunandjar Sudarsa mengunjungi LP Sukamiskin, Bandung.
Kedatangan mereka untuk meminta pendapat sejumlah napi korupsi tentang proses pemeriksaan di KPK.
Simak cuplikan pernyataan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam tayangan video di atas. (*)
>