TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK diakui karena sudah dicantumkan dalam berita acara negara.
Pansus Angket bisa lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan lembaga ini sesuai mekanisme dan konstitusional.
Namun, Taufik sebagai Pimpinan DPR RI menegaskan agar Pansus Angket menghindari hal-hal yang bersifat multitafsir.
"Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa menghimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat," kata Taufik Kurniawan.
Dia juga memperingatkan agar Pansus Angket tidak mengarah ke arah yang kontroversial karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mencontohkan kunjungan Pansus Angket ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (6/7/2017).
"Mungkin ke Sukamiskin tujuannya baik, ingin mencari contoh primer dari pihak yang mengalami. Namun ini bisa menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, Pansus Angket KPK jangan menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan negara.
Taufik meyakini bahwa tidak ada niat buruk dari Pansus untuk melemahkan institusi negara karena apa yang dilakukannya adalah menjalankan mekanisme "check and balances" dalam sistem demokrasi Indonesia.