Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Namanya Tarmuji Talmacsi, satu dari ratusan korban PHK anak perusahaan MNC group.
Selama 10 tahun lamanya dia mengabdikan diri bekerja di anak perusahaan media besar Koran Sindo Biro Jawa Timur di bawah bendera PT Media Nusantara Citra (MNC) Grup.
Tarmuji memulai kariernya sebagai seorang jurnalis foto. Tepat dua hari sebelum Lebaran, tanggal 23 Juni 2017 lalu, surat pemutusan hubungan kerja (PHK), dia terima.
Surat pemutusan hubungan kerja (PHK) itu menurutnya normatif, ambigu dan tidak tegas. Ia menyatakan sebagai pekerja tidak menolak keputusan yang dibuat perusahaan. Ia menganggap hubungan kerja dengan perusahaan (Koran Sindo) diatur dalam hubungan industrial yang dilindungi undang-undang.
Tapi di mata dia, kalimat yang dituliskan manajemen Sindo dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK), layaknya orang putus pacaran.
Berikut cuplikan surat balasan atas surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditulis Tarmuji, di Surabaya 30/6/2017 lalu, ditujukan kepada Rudy Hidayat, CFO PT Media Nusantara Informasi (MNI) atau Koran Sindo.
'Bapak Rudy yang saya hormati, Koran Sindo bukanlah perusahaan biasa, perusahaan ini dilahirkan dan dipimpin oleh Bapak Bangsa Bapak Hary Tanoesoedibjo. Sudah jamak kita ketahui bagaimana komitmen Bapak untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa sekaligus akan membersihkan orang-orang yang abuse of power'Bapak Rudy yang saya hormati saya berharap surat Bapak mencamtumkan secara tegas hak yang harus saya peroleh ketika ada PHK sepihak dari perusahaan. Kalimat kompensasi, seperti saya korban pengusuran saja.
Bapak Rudy yang terhormat, sebagai karyawan dan warga negara saya berhak mendapatkan hak yang sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku dan bukan dari keputusan yang panik.
Demikian surat balasan dari saya Tarmuji photografer Koran Sindo Jatim. Saya sangat menunggu balasan dari Bapak. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.'
Ratusan karyawan PHK di bawah PT Media Nusantara Citra Grup, masih terus mengupayakan hak yang seharusnya diterima berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2003.
Baca: Fotografer Korban PHK MNC: Pak HT Orang Baik
Rencananya Senin (10/7/2017), pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di bawah kordinasi Direktur Jenderal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker RI, kembali memanggil bersangkutan yakni, PT Media Nusantara Informasi setelah dipertemuan pertama pada Rabu (5/7/2017), tidak hadir alias mangkir.