TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Irman dan Sugiharto hari ini, Senin (10/7/2017), membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Keduanya membacakan pleidoi masing-masing secara bergantian.
Dalam pleidoinya kedua terdakwa akan menjelaskan soal penganggaran dan pengadaan di proyek KTPĀ elektronik. Termasuk juga aliran dananya.
Isi pleidoi dikabarkan mencapai seribu halaman, meski demikian pleidoi tidak dibacakan seluruhnya.(*)
BERITA REKOMENDASI