News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Laksamana Sukardi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi (mengenakan kemeja hitam) keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Rabu (10/12/2014). Laksamana Sukardi diperiksa terkait penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim kompak tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/7/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi pertama yakni Laksamana Sukardi, pensiunan Menteri BUMN‎ tidak bisa hadir karena tengah berada di luar kota.

"Untuk saksi Laksamana Sukardi akan dijadwal ulang pada Kamis (20/7/2017) minggu depan," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya saksi kedua yakni Sumantri Slamet yang adalah Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN juga berada di luar kota dan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

Baca: Korupsi BLBI, KPK Periksa Laksamana Sukardi

Dalam pemeriksaan minggu depan, Febri menambahkan keduanya akan tetap diperiksa untuk tersangka mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A Temenggung (SAT).

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini