News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat PT PAL

Mantan Direksi PT PAL Sandang Status Tersangka Gratifikasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

General Manager Treasury PT PAL Indonesia (Persero) Arief Cahyana menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2017). Arief Cahyana diperiksa terkait kasus dugaan suap pembayaran fee agency atas penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) antara PT PAL dan pemerintah Filipina. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga bekas pejabat PT PAL Indonesia, yaitu M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama, Arief Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga mantan ā€ˇpejabat PT PAL itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tiga orang tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," terang Febri, Senin (10/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Oleh penyidik KPK, ketiganya diduga menerima uang sebesar Rp230, di luar dari penerimaan dugaan suap sebelumnya dalam penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL kepada pemerintah Filipina.

Menurut Febri, penyidik menemukan uang tersebut dan diduga berbeda dari pemberian suap yang terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," terang Febri.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri belum mau membeberkan sumber uang dalam indikasi penerimaan gratifikasi tersebut. Menurutnya, penyidik KPK saat ini fokus untuk membuktikan uang sebesar Rp230 juta merupakan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan ketiga tersangka tersebut.

Baca: Gratifikasi yang Diterima 3 Mantan Direksi PT PAL Tak Terkait Proyek Kapal Perang

"Untuk Pasal 12 B terkait gratifikasi, pembuktian yang paling utama dilakukan pembuktian penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Febri Diansyah.

Febri menambahkan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada ketiga mantan pejabat PT PAL itu, setelah penyidik KPK memastikan bahwa uang itu bertentangan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini