News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Komisioner KPU: Alhamdulillah, Tidak Ada Lagi yang Memaksa

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan mereka.

Meski hanya sebagian, kata dia, hal itu merupakan langkah besar yang ditempuh KPU.

Pasalnya, Komisioner KPU saat ini tidak perlu lagi memenuhi seluruh hasil dari rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah untuk dijadikan dasar Peraturan KPU (PKPU).

"Alhamdulillah, tidak ada lagi yang memaksa. Ini jadi dasar, bahwa KPU memang merupakan lembaga yang harus mandiri," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

MK diketahui telah memutus bahwa isi dari Pasal 9 (a) UU No 10 Tahun 2016 sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," dinilai telah melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan begitu, ucap Hadar, segala masukan dan saran yang ada pada rapat konsultasi, tidak sepenuhnya akan dijadikan sebagai dasar penyusunan PKPU.

"Tetapi kalau ada saran yang bagus dan bisa diterima oleh KPU saat ini, ya silahkan saja untuk dimasukkan, yang penting tidak memaksa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini