News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Irman Sakit Diracun? Ini Jawaban Pengacaranya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa satu kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

Irman dirawat karena diduga menderita sakit diare sejak Kamis malam, pekan lalu.

"Infonya sih makin membaik, tapi masih perih perutnya," kata Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Irman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarat, Senin (10/7/2017).

Soesilo mengakui jika kliennya itu sempat menderita sakit hebat di bagian perutnya. Akan tetapi, Soesilo enggan mengatakan jika sakit tersebut karena diduga terkena racun.

"Saya tidak tahu juga. Jangan bicara diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa. Kan medis juga belum (memberikan keterangan resmi)," ungkap Soesilo.

Irman dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini bersama terdakwa dua, Sugiharto. Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini