Laporan Wartawan Tribunnews.com/Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Prof Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan hadir di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, pada pertemuan bersama Pansus Angket KPK, pada Senin (10/7/2017), sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut juga akan dihadiri Zain Badjeber, seorang pakar hukum tata Negara.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja komisi I, akan membahas kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal tersebut juga dinyatakan John Kennedy Aziz, politisi Partai Golkar, menyatakan para pakar yang diundang dapat memberikan masukan dan pendapat kepada Pansus, terkait posisi dan kewenangan KPK.
Melihat pengetahuan dan kompetisi ahli pakar tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, “ ujar John Kennedy Aziz, yang ditemui usai pertemuan bersama Alumni dan Mahasiswa UI Bangkit Untuk Indonesia, pada Senin (10/7/2017).
Ia menjelaskan, nantinya Yusril Ihza Mahendra akan menjelaskan posisi dan keabsahan Pansus Hak Angket KPK yang selama ini diragukan keberadaannya di masyarakat.
Sejak awal dibentuknya Pansus Angket KPK oleh Parlemen pada awal Juni lalu, Pansus DPR selalu mendapatkan cibiran dari berbagai pihak.
“Hak Angket bukan untuk kepentingan ABCD, namun untuk mengembalikan posisi KPK, KPK bukan lembaga anti kritik, atau institusi negara yang tidak boleh diawasi, tidak bisa kekuasaan tanpa kontrol,” kata Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Pansus Angket KPK.