Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat PT PAL Indonesia, Selasa (11/7/2017).
Kedua mantan pejabat PT PAL itu yakni GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Serta Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar.
Mereka diperiksa usai kemarin Senin (10/7/2017) dijerat dengan pasal gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di PT PAL Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk instansi pemerintah Filipina.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin.
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya Agus Nugroho ialah Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Di tengah pengembangan kasus, KPK juga menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut dengan pasal gratifikasi.