TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir dari sejumlah pihak.
Tak hanya dari kalangan pegiat anti korupsi, para akademisi, mahasiswa, hingga civitas alumni perguruan tinggi pun menyuarakan dukungan.
Mereka menentang upaya pelemahan KPK lewat Hak Angket DPR yang sudah mulai bekerja.
Baca: Beri Dukungan, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Yenny Wahid Temui Pimpinan KPK
Dari Yogyakarta, para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat gerakan seribu dosen menolak Hak Angket KPK karena dinilai sebagai alat untuk melemahkan KPK.
Sementara di Jakarta, mahasiswa dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) juga bersuara.
Baca: Tolak Pansus Angket, Sejumlah Organisasi Ini Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Namun, di tengah segala kecaman dan dukungan yang terus mengalir untuk KPK, Pansus Hak Angket DPR untuk KPK terus melaju.
Senin (10/7/2017), Pansus Hak Angket KPK meminta pendapat dari pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Di hadapan para anggota Pansus Angket KPK, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa DPR bisa melakukan Hak Angket terhadap KPK karena KPK termasuk lembaga eksekutif.
Baca: Ceritakan Kisah Para Napi Koruptor, Anggota Pansus Angket: Ada Penyidik KPK yang Bagi-bagi Duit 2 M
Meski dikritik banyak pihak, Pansus Angket KPK masih akan terus melanjutkan kerja mereka.
Sejumlah ahli hukum lain juga akan dipanggil untuk dimintai pendapat.
Baca: Pansus Angket KPK tak Mau Temui Pengunjuk Rasa, Rapat dengan Perwakilan Mahasiswa Memanas
Pimpinan Pansus Angket KPK berkeyakinan, mereka bisa mematahkan anggapan publik yang selama ini menuding Hak Angket menjadi alat untuk melemahkan KPK.
Liputan lengkapnya, termasuk penjelasan Yusril Ihza Mahendra di hadapan Pansus Hak Angket KPK, simak tayangan video di atas. (*)
>