Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Panitia Khusus (pansus) Angket KPK belum memiliki rencana untuk memanggil Miryam S Haryani.
"Kami belum rapat untuk membicarakan hal itu, ya nanti kita lihat aja," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2017) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Miryam S Haryani saat ini sudah berstatus tersangka karena memberikan kesaksian palsu dalam sidang kasus e-KTP pada 5 April 2017.
Miryam pun kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah beberpa kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus yang melilitnya.