News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Pembubaran Ormas Radikal Diumumkan Jokowi Besok

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kiri), Sekjen PKB Helmi Faisal Zaini (tengah) dan Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo besok akan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Ormas Radikal besok.

"Ya, Perppu sudah. Ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di Halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Said Aqil mengaku tidak tahu persis isi dari Perppu yang kabarnya akan diumumkan besok.

"Saya enggak tanya (Presiden). Kalau ada yang kurang, saya usul lagi nanti," tutur Said Aqil.

Namun, sampai saat ini belum ada menteri terkait atau pernyataan resmi dari pihak Istana soal penerbitan Perppu Pembubaran Ormas Radikal.

Said Aqil Siradj sebelumnya mengatakan bahwa PBNU dan ormas-ormas Islam menuntut pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mendukung kebijakan pembubaran HTI, yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

"Kami menuntut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila seperti HTI," ujarnya.

Dalam pembacaan sikapnya itu, Said Aqil mengingatkan bahwa Indonesia dibangun oleh berbagai macam kelompok, mulai dari ulama, kelompok nasionalis, hingga kelompok non muslim.

Para pendiri bangsa sudah sepakat, Indonesia didirikan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.

"Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik, tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," kata Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini