News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Romli Beberkan Kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan 36 Tersangka Tanpa Bukti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romli Atmasasmita.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita membeberkan kasus yang menjerat Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Calon Kapolri Budi Gunawan.

Saat itu, Romli didatangi Komjen (Pol) Budi Waseso untuk menjadi saksi ahli dalam perkara Budi Gunawan.

"Kenapa saya diminta? Lalu buktinya apa?" kata Romli dalam RDPU dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Romli mendapatkan alat bukti KPK hanyak lima lembar.

Baca: PKS: KPK Harus Konsisten Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Menurutnya, hal itu menunjukkan KPK hanya main-main dalam kasus Budi Gunawan.

"Saya saja Sisminbakum, 300 halaman. Kalau begini perlu ada pelajaran KPK. Mereka menggunakan cara-cara tidak semestinya sesuai KUHAP," kata Romli.

Ternyata, kata Romli, KPK tidak dapat membuktikan kesalahan Budi Gunawan.

Hal yang sama dikatakan Romli saat ia menjadi saksi ahli Hadi Poernomo.

Ia menanyakan kepada Hadi penyebabnya berstatus tersangka KPK.

"Dia ceritakan hubungan dia dengan pimpinan KPK saat itu tidak baik. Munculah ada ancaman-ancaman. Ketika dia pensiun jadi tersangka. Lalu saya bilang, bersedia jadi ahli bahwa memang bukti-bukti tidak ada," kata Romli.

Kemudian, Romli menuturkan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka.

Presiden Joko Widodo lalu memanggil Romli untuk dimintai masukan.

Romli menyarankan kedua Pimpinan KPK diberhentikan sesuai UU KPK. Lalu, Romli meminta Taufiequrachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPK.

"Setelah masuk saya katakan kepada Pak Ruki, begini pak, maaf saya merasa ada sesuatu masalah, kepada KPK tolong anda cek, gelar perkara apa benar semua pekerjaan KPK ada pada aturan yang benar," kata Romli.

Romli menuturkan dirinya dipanggil tiga bulan kemudian.

Dalam pertemuan tersebut adapula pimpinan KPK lainnya saat itu yakni Indriyanto Seno Aji, Zulkarnain, Warih Sadono dan Adnan Pandu Praja.

Ruki, kata Romli, menuturkan adanya 36 tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Romli mengaku kecewa dengan temuan tersebut.

"Kalau 36 enggak ngerti saya, level polsek saja tidak gini, lalu saya katakan bagaimana cara menyelesakan 36 tersangka lanjut ke pengadilan padahal tidak bisa SP3. Saya kecewa, sangat kecewa. Saya memimpikan KPK menjadi lembaga, ketika kepolisian dan kejaksaan tidak efektif," kata Romli.

Romli menyarankan Pansus Angket KPK memanggil eks pimpinan lembaga antieasuah tersebut untuk memberikan keterangan yang jelas.

"Ada masalah di KPK tidak ditutupi, pimpinan lama jangan munafik, cerita apa adanya, bukan untuk membubarkan kok, saya tidak mungkin membubarkan KPK tapi KPK melemahkan dirinya sendiri," kata Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini