TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengkritik adanya mata anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditunjukkan kepada organisasi anti korupsi.
Padahal, organisasi anti-korupsi seharusnya mengawasi kinerja KPK.
"Saya heran kenapa DPR menyetujui anggaran untuk jaringan anti-korupsi padahal seharusnya LSM itu mengawasi kinerja lembaga negara namun malah mem-'back up' lembaga KPK sehingga tidak sehat," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Berdasarkan laporan BPK tahun 2015, ICW menerima dana hibah dari KPK yang berasal dari donor asing.
Baca: Romli Beberkan Kasus Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan 36 Tersangka Tanpa Bukti
Baca: Fadli Zon Ingatkan Febri Diansyah Bukan Pengamat dari ICW Lagi, Tapi Jubir KPK
Romli mengatakan dana tersebut seharusnya digunakan sesuai dengan peraturan dana hibah atau pengadaan barang dan jasa.
"Tidak bisa langsung diberikan kepada ICW. Untuk itu, Pansus harus memanggil ICW terkait dana hibah asing dan ditanyakan uang hibah itu untuk apa saja," kata Romli.
Guru Besar Universitas Padjajaran itu sempat mendapatkan informasi dari mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bahwa terdapat nota kesepahaman antara KPK dengan lembaga donor untuk bantuan pemberantasan korupsi.
Romli mengaku ingin memperbaiki KPK dan jangan sampai institusi itu dijadikan sarana memberantas korupsi dengan melanggar hukum karena harus menjadi contoh bagi lembaga lain.
"Dari sini saya melihat strategi kita dalam pemberantasan korupsi sudah keluar menyimpang dari track. KPK seharusnya menjadi contoh bagi lembaga lain," ujar Romli.