News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Pendukung Hak Angket Tak Perlu Dipilih Lagi Dalam Pemilu 2019

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW, Donald Fariz

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon pemilih dalam Pemilu 2019 diminta tidak lagi memilih anggota DPR yang terlibat maupun mendukung keberadaan Pansus Hak Angket terhadap KPK.

Masyarakat juga diminta melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hak angket yang digulirkan DPR.

"Tandai wakil-wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing yang memang di depan layar jadi bagian angket maupun di belakang layar," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz dalam diskusi di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurutnya, perlawanan ini dilakukan lantaran tidak adanya mekanisme pengawasan terhadap kerja-kerja anggota DPR.

Donal menambahkan, pelaporan terhadap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) seringkali tidak ditindaklanjuti karena MKD juga diisi anggota DPR.

Sementara laporan kepada partai asal anggota DPR juga tidak berdampak.

"DPR sering kritik bahwa KPK tidak bisa diawasi. Sebenarnya terbalik. Kita yang tidak bisa mengawasi DPR," katanya.

Untuk itu, satu-satunya mekanisme pengawasan masyarakat terhadap DPR hanyalah melalui Pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali.

"Mekanisme (pengawasanya) hanya lima tahun. DPR sendiri tidak punya mekanisme pengawasan. Pengawasannya temporer sekali lima tahun. Itu pun kalau pemilunya tidak dicurangi mereka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini