Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Pemberantasan Terorisme memperbolehkan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk melakukan penyadapan terkait ancaman terorisme.
Namun, izin tersebut diberikan jika situasi mendesak.
"BAIS konteks ancaman intelijen dalam pertahanan. BAIS bisa diminta karena memiliki alatnya," ujar Wakil Ketua Pansus Pemberantasan Terorisme Supiadin Aries Saputra di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Baca: DPR Berikan Syarat Soal Penyadapan yang Dilakukan Densus 88
Supiadin menegaskan untuk pencegahan, BAIS harus menyerahkan hasil sadapannya kepada polisi.
Karena dari aturan, penindakan aksi teroris kewenangannya berada di tangan polisi.
"Karena secara hukum penindakan terorisme ya polisi. Proses hukum semua polisi," ungkap Supiadin.
Politikus Demokrat itu menambahkan Badan Intelijen Negara (BIN) juga mempunyai kewenangan yang sama dengan polisi untuk menindak aksi terorisme.
"BIN juga nggak bisa menindak, tapi ketika didapat baru dibahas bersama," jelas Supiadin.