TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, terkait suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WF (Wiwiet Febriyanto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (12/7/2017).
Febri melanjutkan, atas kasus ini penyidik KPK juga ada yang berada di daerah melakukan pemeriksaan pada saksi di Polres Mojokerto.
Sejak kemarin hingga esok hari, ada puluhan saksi yang diagendakan diperiksa penyidik diantaranya Wakil Ketua DPRD, beberapa Kepala Dinas, hingga pengusaha.
"Sejak kemarin penyidik kami intens melakukan pemeriksaan ke para saksi di Polres Mojokerto. Hingga saat ini pemeriksaan terus berlangsung," tambah Febri.
Diketahui kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017 ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
OTT juga disertai dengan penggeledahan di beberapa lokasi baik di DPRD Mojokerto serta Dinas PUPR Mojokerto hingga penyitaan dokumen dan CCTV.
Dari OTT pada Jumat (16/6/2017) malam tersebut, KPK mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Purnomo; dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto.
Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan diduga sebagai perantara suap, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.