TRIBUNNEWS.COM – Selasa (10/7/2017), hadirnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan diharapkan dapat optimal dalam membentuk nilai-nilai Pancasila.
Namun, Wakil Ketua DPR RI bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadli Zon menilai bahwa pembentukan Perppu ini dapat mengarah pada model kediktatoran gaya baru.
Artinya, “Kehadiran Perppu tersebut memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah dan juga tampak kemunduran total dalam demokrasi kita,” ucapnya.
Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.
Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi, tuturnya.
Di dalamnya, telah dihapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.
Begitupun Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas.
Fadli menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.
Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.