TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yakin Peraturan Pengganti UU (Perppu) terkait pembubaran ormas bakal digagalkan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya aturan tersebut berlawanan dengan hak asasi menyatakan pendapat.(*)