TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menilai Pemerintah terlalu mudah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Demikian dikatakan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
"Beberapa Perppu yang dikeluarkan akhir ini tidak mengalami alasan yang mendasar bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu. Presiden pernah mengeluarkan Perppu tentang, saya agak lupa, tentang seksual itu. Menurut saya Perppu itu tak ada alasan yang dasar keharusan dikeluarkan Perppu," ungkap Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Selain itu, Muzani juga menyoroti keputusan presiden mengeluarkan Perppu tentang keharusan rekening Rp1 Miliar untuk dilaporkan ke pajak.
Baca: Hidayat Dukung Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Ia mempertanyakan apakah Perppu tersebut bersifat mendesak meskipun hal yang penting.
"Ketiga ini Perppu ini, presiden begitu gampang. Ini tentang UU Ormas. UU Ormas dulu itu saya masih ingat periode lalu diputuskan melalui voting oleh DPR di paripurna," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Muzani menuturkan Fraksi Gerindra saat itu menolak UU Ormas.
Gerindra, kata Muzani, berkonsultasi kepada seluruh ormas.
Semua ormas itu menyarankan Gerindra menolak UU tersebut.
"Maka suara kami menolak. UU ormas itu kan ormas itu sendiri. Saya punya kewajiban sebagai perpanjangan tangan partai dan rakyat menanyakan ke ormas, urgensi UU ormas ditolak atau diterima. Saya pernah kontak Pak Din, Said, beberapa tokoh lain ditolak saja. ya sudah ambil keputusan menolak," ujar Muzani.
Saat itu, Muzani mengatakan UU Ormas dapat mengancam eksistensi organisasi masyarakat.
Padahal terdapat ormas tersebut merasa usianya jauh lebih tua dari republik ini.
"Sekarang ini lantas direvisi presiden, pertanyaan apakah ada yang mendesak sehingga UU ormas perlu direvisi. Menurut kami tidak. Kalau ada ancaman terhadap hal hal yang itu, itu bisa diselesaikan," kata Muzani.
Muzani melihat belum ada upaya persuasif pemerintah kepada organisasi yang terindikasi menyebarkan paham tertentu.
Ia menilai Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam Wiranto mengancam pembubaran kepada satu organisasi.
"Pembubaran itu harus melalui mekanisme pengadilan. Kalau menggunakan UU Ormas itu kagak ada, mesti prosesnya panjang. Tapi kami tidak melihat ada urgensi Perppu itu menjadi sesuatu yang mendesak," kata Muzani.