News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017.

Perppu tersebut diterbitkan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.

"Itu adalah pendapat bersama, dirumuskan lewat proses pembahasan, diskusi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Ia pun menyebutkan alasan mengapa pengaturan Ormas harus melalui penerbitan Perppu, bukan melalui pengadilan.

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika melalui pengadilan, hal itu mengacu pada cukup banyaknya tahapan yang harus dijalani.

Sedangkan situasi negara saat ini sangat mendesak.

"Sangat mustahil lewat pengadilan ya, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya, sementara keadaan mendesak dan darurat," jelas Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini