News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Isu Krusial RUU Pemilu Akan Diputuskan Lewat Rapat Paripurna

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Lukman Edy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu bersama pemerintah akhirnya menyepakati lima paket opsi isu krusial dibawa dalam rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017.

Kesepakatan itu diambil setelah fraksi-fraksi bersama pemerintah melakukan lobi selama 2,5 jam.

"Seluruh faksi dan pemerintah menyepakati lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Lukman mengatakan upaya lobi untuk mencapai musyawarah mufakat tetap dilakukan sampai dengan rapat paripurna tanggal 20 Juli 2017.

"Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-undang, maka pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya," kata Lukman.

Sementara pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kinerja Pansus RUU Pemilu.

Tjahjo mengatakan putusan MK ditindaklanjuti dengan penataan regulasi landasan pemilu serentak 2019.

Dimana, RUU Pemilu diharapkan menghadirkan tatanan hukum dan tata kelola pemilu yang demokratis serta memberikan kepastian hukum berkeadilan.

"Pemerintah sikap sejak awal disampaikan walaupun DIM cukup banyak mendapat respon positif usulan dari Pansus," kata Tjahjo.

Tjahjo mengakui adanya lima substansi daftar invetarisasi masalah (DIM) yang masih tersisa.

Pemerintah, kata Tjahjo, mencermati seluruh pandangan fraksi dimana perlu adanya tahapan pengambilan keputusan.

"Pada prinsipnya pemerintah memahami dinamika pandangan fraksi mulai dari pembahasan awal termasuk lobi-lobi komprehensif untuk membangun pemikiran bersama setidaknya menyangkut 5 subtansi," kata Tjahjo.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, berpandangan hal yang sudah baik patut dipertahankan dan disempurnakan.

Karenanya, Tjahjo menyetujui pandangan masing-masing fraksi yang menyangkut presidential threshold.

"Pandangan Pemerintah 20 persen 25 karena sudah teruji dua kali pemilu memilih presiden dan wapres yang mendapat 50 persen lebih dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini