TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya belum mendapat permintaan terkait Ahok yang hendak dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
"Kami belum mendapat surat (permintaan) sampai sekarang," ujar Wayan, kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017)
Wayan menjelaskan, jika nantinya surat permintaan menjadi saksi telah diterima, tim pengacara pasti akan mendiskusikannya dengan Ahok dan keluarga.
"Kami akan lihat nanti, kami diskusikan dengan Pak Ahok dan keluarga. Apakah jadi saksi yang memberatkan atau bagaimana. Tapi itu nanti setelah surat diterima," ujar Wayan.
Kasus Buni Yani disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.
JPU Anwarudin mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani.
Salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Ahok.
"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," ucap Anwarudin, seusai sidang, Selasa (11/7/2017).
Adapun Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob, Depok. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Direncanakan Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani, Pengacara Tunggu Surat Jaksa