News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Penjelasan Pengacara Tanggapi Ahok yang Akan Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Buni Yani usai melakukan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/6/2017). Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terpidana kasus penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya belum mendapat permintaan terkait Ahok yang hendak dijadikan saksi dalam kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

"Kami belum mendapat surat (permintaan) sampai sekarang," ujar Wayan, kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017)

Wayan menjelaskan, jika nantinya surat permintaan menjadi saksi telah diterima, tim pengacara pasti akan mendiskusikannya dengan Ahok dan keluarga.

"Kami akan lihat nanti, kami diskusikan dengan Pak Ahok dan keluarga. Apakah jadi saksi yang memberatkan atau bagaimana. Tapi itu nanti setelah surat diterima," ujar Wayan.

Kasus Buni Yani disidangkan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

JPU Anwarudin mengatakan Kejati Jabar telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani.

Salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Ahok.

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," ucap Anwarudin, seusai sidang, Selasa (11/7/2017).

Adapun Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob, Depok. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

Putusan itu diatas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Direncanakan Jadi Saksi Memberatkan Buni Yani, Pengacara Tunggu Surat Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini