News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Perppu Ormas Tidak Memberangus Demokrasi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan didasarkan pada kebutuhan saat ini.

PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah.

Pria yang akrab disapa Romy itu melihat keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat.

"Kita tidak melarang ormas apapun hidup di indonesia dan Perppu ini saya melihat tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan," kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2017).

Romy menilai Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI

"Saya melihat bahwa Indonesia ini setelah reformasi , demokrasinya cenderung overdosis , demokrasi overdosis ini harus diluruskan," kata Romy.

Romy mengatakan demonstrasi di Indonesia atas nama Ormas atau kelompok primordial tidak boleh mengganggu kepentingan umum.

Sementara, masih banyak demonstrasi di Indonesia dilakukan mengganggu kepentingan umum

"Sementara apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD," kata Romy.

Mengenai persyaratan Perppu yakni kegentingan atau hal ihwal yang memaksa, Romy mengatakan UU Ormas masih menyisakan sejumlah persoalan.

Ia mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin.

Kemudian apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.

"Sementara saat undang undang ini berlaku , saat UU Ormas disepakati bersama ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas didalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi Pancasila dan UUD 1945," kata Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini