News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Pimpinan KPK Restui Pegawainya Ajukan Uji Materi Kepada MK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku telah mengetahui soal tindakan
Sejumlah Pegawai KPK mengajukan uji keabsahan Pansus Angket KPK.

Para pegawai KPK tersebut maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin Konstitusi dan UU dengan mengajukan Judicial Review (JR) k‎e Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pimpinan mengetahui dan merestui Judicial Review itu," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (13/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode M Syarif menambahkan sebelum KPK mengajukan Judicial Review, sudah ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan Judicial Review agar menjadi jelas Kewengan KPK dan DPR.

"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tegas Laode M Syarif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini