Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengaku telah mengetahui soal tindakan
Sejumlah Pegawai KPK mengajukan uji keabsahan Pansus Angket KPK.
Para pegawai KPK tersebut maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin Konstitusi dan UU dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pimpinan mengetahui dan merestui Judicial Review itu," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, Kamis (13/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif menambahkan sebelum KPK mengajukan Judicial Review, sudah ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan Judicial Review agar menjadi jelas Kewengan KPK dan DPR.
"Supaya semuanya ini jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," tegas Laode M Syarif.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume