Hermansyah sempat menghadang mobil pelaku.
Terjadi adu mulut antara Hermansyah dengan Edwin Hitipeuw (37).
Hingga kemudian Hermansyah dikeroyok oleh Edwin dan rekan-rekannya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince.
Polisi telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan.
Mereka adalah Richard, Edwin, Lauren, dan Erick. Masih ada satu pelaku bernama Domaince yang masih diburu polisi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.