Laporan wartawan tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat mengandung tumpang tindih pengaturan pada Rabu (12/7/2017) di Jakarta.
Di hari yang sama, Yusril mengadakan pertemuan dengan Ketua DPP HTI, Rokhmat S. Labib dan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto pada pulul 12.00 WIB di kantor Yusril, Kasablanka, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu sendiri menyangkut koordinasi untuk membahas dampak Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap organisasi HTI dan ormas-ormas lain yang dituding pemerintah berideologi anti-NKRI.
Yusril kemudian menyatakan bahwa Perppu No. 2 Tahun 2017 itu mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP lewat pesan singkat kepada tribunnews.com pada (12/7/2017) soal pengumuman disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017.
“Delik yang tumpang tindih antara lain penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.” Tulis Yusril dalam pesan singkatnya.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa penerbitan Perppu tentang Ormas itu akan berdampak pada hilangnya kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
“Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945.” Tilis Yusril dalam pesan singkatnya yang bertanggal 12 Juli 2017.